Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Hasil Survei Mandiri Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) melalui zoom guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Senin (15/5).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia Y Ambeg Paramarta. Pada kegiatan Sosialisasi Pelaporan Hasil Survei Mandiri ini disampaikan bahwa Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dilakukan terhadap pengguna layanan dari unit/satuan kerja instansi pemerintah dan pada tahun 2023. Pada pelaksanaannya dilakukan simplifikasi pelaksanaan survei yaitu survei diselenggarakan secara mandiri oleh unit/ satuan kerja yang sedang melakukan pembangunan Zona Integritas.
Proses Pelaksanaan Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas pada tahun 2023 tidak lagi menerapkan pembatasan responden (kuota) pada Instansi Pemerintah. Hal ini dilakukan mengingat pembatasan (kuota) usulan bagi Instansi Pemerintah yang sebelumnya diterapkan pada tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan arah kebijakan Zona Integritas.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM, Flora Nainggolan, Kepala Sub Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram L. Gaol, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Manik dan beserta operatornya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan tanya jawab narasumber.
(humas/sowat)