Brastagi - Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademis Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), bertempat di Suite Pakar Hotel Jl. Djamin Ginting Desa Raya, Kab. Karo. Selasa, 28 Juni 2022.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karo Caprilus Barus dan dihadiri unsur Forkompimda Kabupaten Karo antara lain BNNK Karo, Badan Kesbangpol Kabupaten Karo, Polres Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Lapas Kabanjahe serta dinas terkait.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karo Caprilus Barus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tri Kurnia Jaya Zega dan Wanlaila P. Darwis bertindak selaku narasumber pada kegiatan ini. Kegiatan FGD ini membahas mengenai dasar hukum, latar belakang dan permasalahan yang dihadapi Kabupaten Karo dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Inpres No 2 Tahun 2020 dan Permendagri No. 12 Tahun 2019.
“Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahggunaan NAPZA perlu adanya tindakan yang dibarengi dengan payung hukum yakni pembentukan Perda yang mengatur mengenai keterlibatan banyak pihak, serta adanya pemberdayaan masyarakat seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, swasta, organisasi masyarakat dan keterlibatan Pemerintah Daerah. Dari FGD ini diharapkan muncul suatu gagasan yang dapat dijadikan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi Kabupaten Karo dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahggunaan NAPZA”, terang Zega.
Selama diskusi banyak masukan yang disampaikan oleh para peserta, kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama para peserta FGD.