(Medan, 25 Agustu 2017) Kementrian Hukum dan HAM tengah melakukan pertemuan di Hotel Horison Pematangsiantar dalam rangka Seminar Fidusia. Kegiatan ini dilakukan mulai tanggal 23-25 Agustus dan dibuka oleh Bapak Liberti Sitinjak selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ardiansyah), Kabid. Pelayanan Hukum (Juraini Sulaiman), Kasubbid. Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Dartimnov) selaku ketua panitia, para Narasumber, dan para peserta seminar dari pihak Notaris, Perbankan dan Kepolisian.
Jaminan fidusia telah diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999, dalam pasal satu ayat dua yang mengatakan bahwa, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”.
Dartimnov selaku ketua panitia dalam penyampaian laporan kegiatannya mengatakan, “Seminar ini bertujuan agar para peserta mengetahui informasi terkait fidusa yang telah diatur sejak 18 tahun yang lalu dan hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan perundangan-undangan agar tidak hanya tertera dalam tulisan tetapi dapat dijalankan dalam kehidupan berbangsa sesuai dengan aturan yang berlaku. (Humas Kanwil)