Medan- Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi Pengendalian HIV-AIDS Bagi Tahanan dan Narapidana pada UPT Pemasyarakatan Percontohan Penyelenggaran Layanan Kesehatan. Rapat berlangsung di Aula Soepomo, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dalam hal ini Lapas Kelas I Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang terpilih sebagai project leader dalam pemberian program tersebut mengingat kedua UPT terpilih merupakan UPT percontohan dalam pemberian layanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana terbaik dalam Wilayah Sumatera Utara.
“Saat ini seluruh lapas dan rutan memiliki klinik dan tenaga medis yang masih terbatas, oleh karenanya tidak sedikit tahanan dan narapidana memerlukan rujukan ke rumah sakit luar untuk penanganan lebih lanjut”, ucap Kriston Napitupulu dalam sambutannya.
Kriston Napitupulu selaku Kepala Bidang Layanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan menambahkan “Langkah kolaboratif ini diperlukan mengingat tanggung jawab kesehatan dari setiap tahan dan narapidana tidak hanya bagian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh karenanya mari kita bekerjasama untuk meningkatkan pemberian layanan kesehatan bagi tahanan dan narapidana”, imbuhnya
Tidak hanya jajaran pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan mengundang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, dan Puskesmas Batu Anam. Pemberian program ini merupakan langkah yang dipersiapkan dalam melakukan pencegahan dan pengendalaian terhadap penyakit menular.(HUMAS/MR.R).