Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan mengunjungi Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah Medan. Kunjungan ini dalam rangka pengumpulan data dan bahan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Selasa, 11/10/2022)
Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Eka N. A. M. Sihombing, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Tri Kurnia Jaya Zega dan Analis Hukum Pertama Muhammad Fadli Lubis diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMN Al Washliyah Medan Dani Sintara.
Adapun maksud dan tujuan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut mengunjungi UMN Al Wasliyah Medan dalam rangka pengumpulan data untuk melaksanakan analisa dan evaluasi hukum (Anev) terkait Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya Undang-Undang ini Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi satu Perda. Saat ini Pemerintah Kota Medan sedang melakukan penyusunan terhadap Peraturan Daerah tersebut, sekaligus mengumpulkan data terkait urgensinya harmonisasi produk hukum di daerah khususnya yang berkaitan dengan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Pada pertemuan ini Dani menyampaikan usulan-usulan agar regulasi yang berkaitan dengan retribusi daerah dapat tersusun secara harmonis. Kegiatan koordinasi ini juga diharapkan dapat menjadi bahan untuk pengharmonisasian melalui analisis evaluasi produk hukum serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Kota Medan khususnya mengenai regulasi yang berkaitan dengan Retribusi Daerah.