Medan- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian melaksanakan Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Jum'at, (07/07/2023).
Rombongan Kanwil Kemenkumham Sumut disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia beserta jajaran dan merupakan suatu kebanggaan dapat melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi tersebut ditujukan untuk para Pemohon yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terkait himbauan dan penyebaran informasi tentang syarat apa saja yang diperlukan jika ada pemohon yang mau bekerja di luar negeri, sehingga tidak ada lagi korban perdagangan orang.
Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan kepada masyarakat agar dapat berhati hati ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, lengkapi semua dokumen yang diperlukan dan dalam memberikan keterangan yang benar pada saat wawancara pembuatan Paspor dan jika ada yang akan bekerja di luar negeri, dihimbau untuk melaporkan kepada BP2MI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia juga menginformasikan bahwa seluruh petugas akan lebih teliti dalam mewawancarai pemohon dalam rangka pencegahan TPPO
Pada kesempatan ini juga disosialisasikan mengenai Laporan Harian Intelijen (LHI),disampaikan bahwa LHI harus dilaporkan setiap harinya oleh satuan kerja melalui laman yang telah disedikan dan Tim LHI harus tergabung dalam grup whatsapp LHI untuk mendapatkan informasi terkini mengenai LHI serta menekankan untuk tetap meningkatkan kualitas dalam Pelaporan LHI.
Kegiatan ini ditutup dengan tanya jawab dan diskusi bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.