Simalungun - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, berikan penguatan dan kenalkan Desa Sadar Hukum kepada para Perangkat Kecamatan, Kepala Desa, dan Perangkat Desa Kecamatan Pematang Sidamanik. Jum'at, (07/07/2023).
Pada penguatan tersebut, Alex menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menerapkan Supremasi Hukum, dimana negara menempatkan hukum dalam tempat tertinggi di Indonesia ini.
"Negara kita adalah negara hukum, ciri salah satunya adalah supremasi hukum, yakni negara menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. Disamping itu, negara menempatkan hukum dalam tempat tertinggi dan hukum menjadi panglima dallam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Alex.
Selaras dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum dengan pembentukan Desa Sadar Hukum. Pembentukan Desa Sadar Hukum sendiri bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan budaya hukum di tengah masyarakat.
"Pembentukan Desa Sadar Hukum bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan budaya hukum di tengah masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pembentukan dan pembinaan Desa Sadar Hukum ini terlaksana dengan mempedomani Surat Edaran Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Pedoman dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum," ungkap Alex.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Berkat Elhan Harefa, Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Simalungun, Wilda Siagian, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Simalungun, Franky Purba, dan Sekcam Pematang Sidamanik, Ronal Damanik.