Medan, 22 Maret 2016 Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut menyelenggarakan Diskusi/FGD (Focus Group Discussion) Pengumpulan dan Pengolahan Data Implementasi HAM Provinsi Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia M. Yunus Affan membuka diskusi ini dan memberikan sambutan didampingi oleh Kabid Hak Asasi Manusia Rita Uli S. yang dihadiri oleh Petugas di Bidang Hukum dan Bidang Hak Asasi Manusia dan Bendahara di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Kanwil Kemenag Sumut, Kejati, Kanwil BPN Provinsi Sumut, PDAM Tirtanadi, Bakesbangpol, Disdiksu, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga, Satpol PP, Diskominfo, Biro PPAKB Setdaprovsu, RO Hukum, Poldasu, dan RO Otda.
Dalam diskusi ini menyampaikan mengenai data dalam pelayanan publik atau informasi publik, Kedudukan, tugas, dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut sebagai instansi vertikal di Kemenkumham yang terbagi dalam Divisi-divisi yaitu Divisi Keimigrasian, Divisi Administrasi, dan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas-tugas dalam pengurusan diantaranya mewujudkan Desa Sadar Hukum, Paten, KI (Kekayaan Intelektual), OBH (Organisasi Bantuan Hukum) dan karena tsk dengan ketidakpahamannya sehingga perlu adanya sinergi antara Kejaksaan dan Kemenkumham sehingga dapat mengajukan Lolos verifikasi untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis, Pembinaan Notaris yang hanya dilaksanakan oleh Kemenkumham, dan Pelantikan PPNS dan PPNS saat ini masih belum ada perbandingan dalam sebelum dan sesudah menjadi PPNS, Bidang Hukum mempunyai tugas-tugas dalam pengurusan diantaranya Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dan berkaitan dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu adanya sinergi antara Kemendagri dan Pemda dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut untuk Pemda dapat mengirimkan Pegawainya menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JDIH sehingga Pemprov/Kabupaten/Kota dapat memberikan informasinya ke dalam JDIH, dan Bidang Hak Asasi Manusia terdiri dari Seksi Pemajuan HAM dan Seksi Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi HAM mempunyai tugas-tugas dalam pengurusan diantaranya masyarakat Provinsi Sumut terpenuhi HAMnya serta Divisi Pemasyarakatan dan dilanjutkan dengan diskusi dalam membahas persoalan tentang hukum dan hak asasi manusia sampai kepada terjadinya tindak pidana yang terjadi di masyarakat di daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang berada di Provinsi Sumatera Utara saat ini. (Humas)