PEMATANG SIANTAR - Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, kepastian dan ketertiban Hukum di Negara Indonesia ini yang berarti Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Kewarganegaraan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM hari ini memasuki hari ke-2, Kamis 23 Juni 2022.
Bertempat di Hotel Sapadia Pematang Siantar, Narasumber Ketua Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Universitas HKBP Nommensen Budiman N.P.D Sinaga memaparkan materi “Teori dan Konsep Kewarganegaraan, Narasumber Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan materi “Layanan Kewarganegaraan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum”, Narasumber Kepala Balai Harta Peninggalan Medan Chandra Anggiat memaparkan materi “Peningkatan Eksistensi dan Efektivitas Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan”.
Narasumber Pengadilan Tinggi Agama Medan memaparkan materi “Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campur berdasarkan Hukum di Indonesia”, Narasumber Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara memaparkan materi “Layanan Administrasi Kependudukan terkait Warga Negara Asing dan Warga Negara Keturunan Asing” dan Narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar memaparkan materi Pengaruh Perkawinan Campuran dalam Pemberian Visa dan Izin Tinggal (Dokumen Keimigrasian).