Medan, Sonora.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, melaksanakan Kembali kegiatan Dialog Interaktif, di Radio Sonora Medan dalam program "Sonora 90.4 FM Radiotalk" yang di laksanakan pada Kamis Pagi (23/06), dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kegiatan Dialog Interaktif ini dilaksanakan selama 4 hari sejak tanggal (20/06) dan berakhir pada hari ini (23/06).
Dalam Program Sonora FM Radiotalk, yang dipandu oleh host Smart FM Medan (Dini Zaki), kali ini terkait dengan Tema Pentingnya Perlindungan Warisan Budaya Sumatera Utara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal”. Turut hadir narasumber dalam dialog interaktif tersebut, Pelaku Seni Budaya (Nurmala Venti) dan Balitbang Provinsi Sumut (Martina).
Pada kegiatan tersebut dijelaskan Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Apa saja yang termasuk kedalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Bagaimana Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam mendorong ekonomi masyarakat.
Balitbang Provinsi Sumut (Martina) menjelaskan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan pengetahuan, ekspresi budaya dan hasil kreativitas intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat adat yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dibedakan menjadi 4 bagian yaitu Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik. Adapun Masa Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah tidak terbatas.
Pentingnya Perlindungan Warisan Budaya Sumatera Utara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK yang merupakan perlindungan defensif untuk melindungi hak masyarakat adat dan mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan atau pembagian keuntungan tang tidak adil serta menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya didaerahnya.
Perlindungan dan pengembangan produk berbasis indikasi geografis meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap PDB, serta kekuatan sosial masyarakat.