Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan dari pusat yaitu Direktorat AHU dipersiapkan sebagai tempat pencetakan sertifikat Apostille dan pelekatan sertifikat Apostille pada dokumen publik asing.
Hari ini, Rabu (05/07) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem) dan Kasubbid Pelayanan AHU (Surya Darma) beserta Staf Subbidang Pelayanan AHU menerima kunjungan Tim dari Direktorat Jenderal Hukum Umum (Fathushalih Ensy, dkk) untuk memastikan kesiapan Pencetakan Sertifikat Apostile di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille.
Hadirnya layanan yang dinilai mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah ini adalah hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021, dan bergabungnya Indonesia menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Sebagai tindak lanjut implementasi Layanan Apostille, saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah membangun aplikasi Layanan Apostille, Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik, Penyusunan tarif PNBP Layanan Apostille, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang daftar dokumen publik yang menjadi objek Apostille.
Dalam rangka implementasi Layanan Apostille khususnya pencetakan sertifikat Apostille di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bermaksud memastikan kesiapan Kantor Wilayah terkait dengan tempat pelayanan, serta sarana dan prasarana (Printer, Komputer, alat perekat dokumen, serta security paper dan lain sebagainya) serta untuk mensosialisasikan teknis pemanfaatan aplikasi kepada pegawai dan tim Heldesk Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.