Medan, Rudi Hartono Kepala Divisi Administrasi selaku atasan PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta seluruh PPID kantor wilayah hadir secara virtual dalam kegiatan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyelenggarakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selaku PPID Utama dibuka oleh Tubagus Erif F Pranata Humas Ahli Madya. Menghadirkan Syawaludin perwakilan dari Komisioner Informasi Publik Pusat selaku narasumber.
Memulai sambutannya, Tubagus menginformasikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mendapatkan predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Publik Pusat di tahun 2022. Menurut Tubagus, untuk mendapatkan predikat jauh lebih mudah di bandingkan mempertahankan predikat yang telah di peroleh. Untuk dapat tetap mempertahankan predikat Informatif yang telah diperoleh Kementerian Hukum dan HAM dibutuhkan komitmen pimpinan serta kontribusi dari setiap jajarannya.
“Sesuai pasal 28 F UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sementara, Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang HAM. Sehingga akan sangat ironis ketika Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat memberikan informasi publik secara optimal kepada masyarakat.” terang Tubagus (Rabu,5/7/23)
Tubagus meminta agar seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat membenahi PPID di satuan kerjanya masing-masing sehingga dapat berkontribusi untuk mempertahankan predikat Informatif yang telah diperoleh Kementerian Hukum dan HAM. “Komitmen dari setiap pimpinan dalam penyampaian informasi publik sangat di perlukan” lanjutnya
Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik sangat bermanfaat guna menciptakan Good Government sehingga tercipta kepercayaan publik kepada badan publik, dimana dampak atas kepercayaan publik kepada badan publik dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. (Humas/FM)