Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

“DIP dan DIK” Dua Hal Penting Dalam Pelaksanaaan Keterbukaan Informasi Publik

 

12 Juli 23 1Jakarta, Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Implementasi UU KIP  tersebut memberikan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis. Perlu kesadaran dari seluruh elemen bangsa, agar setiap Badan Publik dalam pengelolaan informasi harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.

Kementerian Hukum dan HAM, sebagai Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, diatur hak dan kewajibannya dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat. “Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat PPID, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.” ungkap Hantor Situmorang Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama dalam sambutannya pada kegiatan Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik (Rabu,12/7/23)

“PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, baik dalam hal penyediaan informasi maupun penyediaan regulasi terkait pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.” lanjutnya

Pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, dipandang dapat memberikan arahan dan bimbingan mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik kepada PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi Informasi setiap tahunnya melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik untuk mengukur sejauh mana setiap Badan Publik melaksanakan dan mematuhi prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU KIP. Berdasarkan hasil Monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat, tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM mencapai kualifikasi Informatif dengan nilai 99,45. Pencapaian tahun 2022 tersebut naik satu tingkat dari tahun sebelumnya, dimana saat itu Kementerian Hukum dan HAM berada pada kualifikasi Menuju Informatif.

“PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas PPID, tidak hanya PPID Utama saja, namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.” kata Hantor

Menurut Hantor, hal ini juga yang menjadi perhatian Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dikembangkan secara digital. Melalui pelaksanaan Konsinyering ini, Hantor menyampaikan harapannya seluruh pemangku kehumasan khususnya pengelola PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat memahami tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik, serta dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk memutakhirkan DIP dan DIK Kementerian Hukum dan HAM.(Humas/FM)

12 Juli 23 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI