Nias – Dalam rangka peningkatan pelayanan Keimigrasian yang lebih luas bagi masyarakat Kepulauan Nias dan sekitarnya maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili Kabag PHM, Hotmonaria Damanik bersama Tim Ditjen Imigrasi dan Biro Perencanaan melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Gunung Sitoli guna optimalkan status UKK Gunungsitoli Nias menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias, Rabu (12/07/23).
Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias ditargetkan tahun ini dengan upaya koordinasi lebih intens dengan Menpan RB dalam percepatan surat rekomendasi.
Urgensi pembentukan Kantor Keimigrasian Kelas III TPI Nias bukan tanpa alasan dimana salah satunya lemahnya pengawasan terhadap orang asing oleh Kantor Imigrasi Sibolga menuju ke Kepulauan Nias karena jarak tempuh yang cukup jauh.
Pemerintah Kota Gunungsitoli siap membantu terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) apabila diperlukan adanya penambahan SDM dalam pelayanan Keimigrasian.
Selanjutnya, tim rombongan meninjau langsung lahan hibah yang akan dijadikan lokasi pembangunan Kantor Imigrasi tersebut.
Namun, ketersediaan luas lahan masih dirasa kurang sesuai dengan Permenkumham Nomor M.HH-04.UM.03.06 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Gedung Kantor Imigrasi.
Untuk itu, dilakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam rencana permohonan penyediaan lahan rumah dinas yang menjadi sepaket dengan pembangunan Kantor Imigrasi tersebut.