Medan- Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara, Selasa (12/01), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Analisa Kebutuhan Anggaran TA. 2022. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba didampingi Kepala Bagian Umum Marlen Situngkir, membuka langsung kegiatan ini. Turut hadir dalam kegiatan ini para pejabat dari setiap Divisi di Kantor Wilayah.
Dalam arahannya, Betni menyampaikan dalam rangka mengikuti dinamika perkembangan proses penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara berbasis kinerja dan meminimalisasi revisi anggaran guna percepatan penyerapan, perlu dilakukan analisis kebutuhan. Sehingga skala kebutuhan akan terlihat jelas, disamping itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap rencana kegiatan dan anggaran pada masing-masing Divisi di lingkungan kantor wilayah berdasarkan realisasi anggaran tahun sebelumnya, sehingga anggaran yang tersedia mampu menyerap kebutuhan kinerja yang telah ditentukan dan tidak hanya sekedar berdasarkan intuisi semata tetapi berdasarkan analisa yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Silahkan saudara saudari yang hadir disini, untuk menyampaikan kebutuhan anggaran dari setiap divisi dengan menganalisanya dan mengutamakan kebutuhan paling prioritas terlebih dahulu sehingga lebih efektif dan efisien," ujar Betni.
Pada kesempatan ini Betni juga mengajak bersama-sama melakukan analisa kebutuhan anggaran sebagai suatu cara atau metode untuk menentukan angka kebutuhan anggaran kantor wilayah. Sebagai tahapan awal, analisa kebutuhan anggaran digunakan sebagai perhitungan angka dasar penentuan pagu indikatif kementerian/lembaga. Dengan demikian, analisa kebutuhan anggaran sebagai implementasi dalam membuat perencanaan anggaran berbasis kinerja, menuntut adanya output anggaran dan kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.