Medan, 17 Oktober 2016 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Maroloan J.Baringbing) secara resmi mendeklarasikan REVOLUSI MENTAL pada seluruh Pejabat Struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Wilayah. Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah memerintahkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah berkomitmen bersama untuk tidak melakukan Pungutan Liar atau “ STOP PUNGLI ” , dan dengan mengucapkan Deklarasi Komitmen dalam rangka Pemberantasan Pungutan Liar yang berisikan :
- Melaksanakan dan meningkatkan pelayanan publik di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sesuai dengan prinsip, ketentuan, dan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik ;
- Meningkatkan pelaksanaan pengawasan secara berjenjang dan penertiban di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara terusmenerus dan menyeluruh ;
- Meniadakan dan menyatakan " Perang " terhadap praktek-praktek pungutan liar dalam bentuk apapun pada pelaksanaan pelayanan publik, dan memberikan sanksi kepada pegawai atau pejabat yang melakukan pungutan liar sesuai dengan ketentuan ;
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
serta agar tidak ada petugas jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang menjadi korban. Kepala Kantor Wilayah juga menghimbau kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Struktural agar dapat mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bawahannya masing-masing, dan secara teknis terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) supaya benar-benar dilaksanakan dengan baik, serta membenahi dengan baik secara berurut dokumen atau laporan-laporan setiap Unit Pelaksana Teknis yang terhitung dari Januari hingga September 2016. (Humas)