KOTAPINANG - Petugas Penerima Titipan Barang / Makanan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika. Melalui pemeriksaan dengan kejelian, petugas memeriksa barang titipan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) a.n BS. Setelah diperiksa ternyata didalam jus terdapat 1 (satu) buah paket yang diduga Sabu, Minggu 01 Mei 2022.
Petugas Penerima Titipan Barang / Makanan melaporkan penemuan Barang Terlarang yang diduga jenis Sabu kepada Kalapas, Edison Tampubolon. Selanjutnya, Kalapas memanggil Kasubsi Kamtib untuk mengamankan pengantar makanan untuk WBP a.n BS dan Kalapas segera menghubungi pihak Polsek Kotapinang.
Setelah diperiksa oleh pihak Polsek Kotapinang dan disaksikan oleh Kalapas didampingi Kasubsi Kamtib dan CPNS Lapas Kelas III Kotapinang barang tersebut terbukti barang terlarang jenis Sabu. Menurut pengakuan pengantar makanan berinisial PA, paket makanan tersebut diantar untuk anaknya yang merupakan warga binaan di Lapas Kotapinang namun sebelumnya ada jus pokat yang dititipkan teman anaknya (mantan narapidana yang baru bebas dari Lapas Kotapinang) untuk kemudian digabung dan diantar kepada anaknya dan PH tidak tahu melihat ada sesuatu di dalam jus pokat tersebut.
"Ini adalah upaya kita untuk memberantas dan memutus rantai masuknya narkotika ke Lapas Kotapinang, kita juga bersinergi dengan Polsek Kotapinang untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Lapas Kotapinang, tegas Edison.
Edison Tampubolon sebelumnya juga telah memberikan arahan kepada CPNS Lapas Kelas III Kotapinang terkait teknik pemeriksaan barang titipan, barang - barang yang biasa dijadikan sebagai media untuk menyembunyikan benda - benda terlarang.
Pengantar makanan selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Kotapinang untuk menjalani proses penyidikan.