LABUHAN DELI - Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis sabu ke dalam Rutan. Upaya penyelundupan itu dilakukan melalui Layanan penitipan barang dan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat 06 Mei 2022.
Plh. Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Labuhan Deli, Benny W. Tarigan menjelaskan bahwa Sesuai dengan prosedur yang ada di Rutan Labuhan Deli, setiap barang dan makanan yang dititipkan masuk ke dalam Rutan harus melalui proses pemeriksaan ketat oleh petugas.
Saat itu petugas yang bertugas sebagai pemeriksa barang dan makanan adalah M. Ghofur dan Zailani, mereka menerima barang bawaan pengunjung berinisial DAR .
"Karena melihat proses penggeledahan barang yang begitu detail, pengunjung inisial DAR beralasan untuk mengambil uang di kendaraan, kemudian ditunggu oleh petugas selama 30 menit tidak kembali, " ucap Plh. Ka. KPR.
“Kemudian barang bawaan pengunjung DAR diperiksa oleh petugas Rutan Labuhan Deli dan petugas mencurigai sabun mandi berwarna kuning terdapat bungkusan kecil yang terindikasi sabu, Pungkasnya.
Mendapat temuan barang yang diduga narkoba jenis sabu, Benny melaporkan ke Kepala Rutan Nimrot Sihotang dan berkoordinasi dengan Polsek Medan Labuhan untuk melakukan pemeriksaan.
Nimrot menambahkan ini merupakan wujud komitmen dan kesigapan petugas Rutan Labuhan Deli dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kita akan terus meningkatkan kesiapsiagaan, ketelitian dan kejelian dalam hal pemeriksaan barang titipan melalui layanan penitipan barang dan makanan. Kami tidak akan membiarkan narkoba masuk ke dalam Rutan ini," tutup Nimrot.
“Seteh dilakukannya pemeriksaan selanjutnya pihak Polsek Medan Labuhan membawa barang bukti tersebut untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, " ungkap Benny Tarigan.