Medan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi laksanakan koordinasi dan pengumpulan data ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Pelaksanaan koordinasi dan pengumpulan data dalam rangka Penyusunan Kajian dan Rekomendasi Terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan.
Pelaksanaan Kajian dan Rekomendasi Terhadap Peraturan Daerah ini juga merupakan bagian penyelenggaraan fungsi Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi. “Sehubungan dengan penyelenggaraan fungsi Deputi Bidang Hukum dan Advokasi dan Pengawasan Regulasi, yaitu Penyusunan Rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian terhadap Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila, oleh karena itu kami hadir di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk berkolaborasi dan bersinergi terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003” ungkap Jackson Simamora Analis Hukum Ahli Madya BPIP di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kamis, 16/5/24)
Bintang Napitupulu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam kesempatannya menyampaikan hasil koordinasi yang dilakukan hari ini diperlukan tindak lanjut berikutnya mengingat periode peraturan daerah yang sudah cukup lama yaitu 2003. “Diperlukan pengkajian lebih lanjut terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan, mengingat peraturan ini sudah cukup lama.”kata Bintang
“Saya kira ada indikasi ketidak sesuaian terhadap peraturan daerah ini dengan kondisi saat ini. Peraturan Daerah ini perlu dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan peraturan lainnya, dengan adanya pengkajian kembali nanti akan dapat diambil kesimpulan apakah peraturan daerah ini harus dicabut atau diubah.”tutupnya (Humas/FM)