Medan - Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara mengikuti sosialisasi Implementasi Sertifikat Elektronik pada Aplikasi Sisumaker. Implementasi Sertifikat Elektronik ini bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi Kemenkumham dan Balai Sertifikat Elektronik, Kamis (21/01/2021)
Kanwil Kemenkumham saat ini tengah dalam tahap uji coba penggunaan aplikasi berbasis sertifikat elektronik ini, dimana spesimen tanda tangan Kepala Kanwil dan pegawai dengan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran sudah terekam dalam aplikasi Sisumaker dan sudah dapat dipergunakan.
Nurlatifa Hannum Harahap, Analis Jabatan Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga menjadi narasumber dalam sosialisasi yang berlangsung di Ruang Kepala Bagian BPHM ini. Menurutnya, surat yang dimasukkan dalam Aplikasi Sisumaker dengan sertifikat elektronik ini harus dalam format Pdf. Dengan begitu, dapat dipastikan tanggal dan penomoran surat akan sama dengan waktu penginputan surat.
“Kedepannya, surat yang dimasukkan dalam Aplikasi Sisumaker dengan sertifikat elektronik ini harus dalam format Pdf. Perubahan tanggal tidak dapat dilakukan dan penomoran surat mengikut pada hari yang sama saat konseptor mengirimkan surat,” jelas Hanum.
Seluruh pegawai sebagai konseptor dokumen diharuskan mendaftar kembali secara mandiri melalui link yang tersedia pada halaman depan aplikasi Sisumaker agar dapat mengakses aplikasi yang telah diperbaharui ini. Proses verifikasi akan memakan waktu sekitar dua hari sampai satu minggu dan divalidasi oleh Balai Sertifikat Elektronik. Harapannya, dengan implementasi Sertifikat Elektronik pada Aplikasi Sisumaker dapat meminimalisir pemalsuan data. (HUMAS/sowat)