Medan, 24 April 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Penutupan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun 2015 bertempat di Ruangan Kelas Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Medan.
Kegiatan penutupan Bimbingan Teknis ini dipimpin dan ditutup oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Edilauder Lbn. Gaol, SH.MH selaku Ketua Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis ini didampingi oleh Kepala Bagian Program Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I yang dihadiri oleh Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Pejabat pada Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Divisi Administrasi selaku Ketua Panitia Penyelenggara Bimbingan Teknis dalam sambutan penutupan kegiatan Bimbingan Teknis ini menyampaikan dengan mengacu kepada arahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I beberapa waktu lalu bahwa untuk menjadi peserta itu bukan karena kemauannya dan kemampuannya, setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini menjadi awal bagi peserta untuk mengelola Barang Milik Negara, berkaitan dengan kinerja bahwa ukuran keberhasilan kita adalah mengelola Barang Milik Negara dan mengelola keuangan, pertanggungjawaban keuangan, diharapkan apa yang didapat selama 3 (tiga) hari ini bisa diimplementasikan dan dikomunikasikan serta dikomunikasikan secara berjenjang, sudah diberitahukan kepada Operator Barang Milik Negara (BMN) untuk pro aktif yang juga dilakukan Kantor Wilayah dengan Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dan bila terjadi penelantaran dan ketidakpedulian terhadap Barang Milik Negara maka ini diubah. (Humas)