Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini dipilih oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai mitra dalam kegiatan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota LPSK periode Tahun 2024-2029. Dilaksanakan pada Ballrom 1 Grand Emerald Hotel Medan pada Kamis, 31 Agustus 2023, Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah hadir langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di dampingi oleh Alex C. Pinem selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Imam menghaturkan terimakasih kepada Ketua Panitia seleksi anggota LPSK yang telah memilih Kanwil Kumham Sumut untuk menjadi mitra pada kegiatan tersebut. Seyogyanya kegiatan ini diadakan untuk mendukung perlindungan saksi dan korban sehingga dapat terjaminnya perlindungan kepada korban terkhususnya pengungkapan kasus dalam peradilan pidana.
Perlu kita ketahui bahwa LPSK diberikan mandat oleh Undang - Undang sebagai focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban sehingga harus mampu mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar - benar terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana. Dalam mewujudkan hal itu, tentu dibutuhkan kelembagaan yang professional dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban, landasan hukum yang kuat, jejaring yang luas serta kondisi kondusif dan partisipasi masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyeleksian dalam pemilihan calon anggota LPSK di Provinsi Sumatera Utara.
“Saya sangat bangga karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bisa berkolaborasi dengan LPSK dan tentunya kami sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud dalam memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap saksi dan korban”, ujar Imam saat ditemui oleh Tim Humas.
Imam juga berharap dengan terselenggaranya kegiatan tersebut dapat menjadi sarana bagi calon peserta yang tergerak untuk bergabung bersama – sama memperkuat LPSK untuk memberikan kepastian kepada saksi dan korban dalam percepatan akses keadilan bagi saksi dan korban.(HUMAS/MR.R).