Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi Di Era Digital, Yuk Simak Bagaimana Caranya

31 08 23 KEAMANAN DATA PRIBADI

Data pribadi merupakan salah satu hal yang sangat penting dan perlu dijaga dengan baik. Terlebih di era disrupsi saat ini, telah banyak kasus mengenai pencurian data pribadi demi keuntungan pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, kita sebagai pemilik data harus bisa menjaga data pribadi kita agar terhindar dari pencurian data tersebut.

 

APA ITU DATA
Data adalah fakta yang tidak terorganisir yang dapat diolah menjadi sebuah informasi yang berarti. Data bisa dalam bentuk teks, angka, simbol, gambar, atau dalam bentuk lain yang memungkinkan. Adapun data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektornik dan/atau non elektronik. Contoh data pribadi antara lain nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan lain sebagainya.

Disamping data pribadi secara general, kita memiliki data pribadi yang bersifat sensitif. Data pribadi sensitif ini adalah data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Contoh data pribadi penduduk yang harus dilindungi menurut Undang-Undang tentnag Administrasi Kependudukan adalah:
a. Nomor KK (Kartu Keluarga);
b. NIK (Nomor Induk Kependudukan);
c. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir;
d. Keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
e. NIK ibu kandung;
f. NIK ayah; dan
g. Beberapa isi catatan Peristiwa Penting.

Data pribadi sangat penting untuk dilindungi karena tanpa adanya perlindungan data pribadi tersebut, pelecehan seksual, perundungan online, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dapat dengan mudah terjadi di era disrupsi saat ini. Disamping itu, perlindungan data pribadi juga perlu dilakukan untuk mencegah oknum atau pihak tidak bertanggungjawab dan menghindari potensi pencemaran nama baik.

Pertanyaannya adalah, bagaimana cara kita menjaga data pribadi kita di era digital saat ini?

 

CARA MENJAGA DATA PRIBADI
Sebagaimana dilansir dari Tirto,id, Menurut Kemenkominfo dan Siberkreasi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga data pribadi agar tetap aman di era digital, diantaranya:
• Menggunakan kata sandi sosial media yang sulit dan menggantinya secara berkala.
• Menggunakan kata sandi berbeda untuk tiap akun sosial media agar ketika salah satu akun diretas, akun yang lain tidak mudah diretas juga.
• Tidak menampilkan informasi pribadi di media sosial untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
• Memerhatikan alamat URL dari lampiran email dan situs yang dikunjungi supaya tidak memasuki situs palsu yang ingin mencuri data pribadi.
• Memerhatikan izin akses yang diminta aplikasi saat ingin menginstal aplikasi baru demi menghindari akses data yang tidak dibutuhkan dalam aplikasi tersebut.
• Atur pengaturan privasi di akun sosial media yang kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang dapat mengakses profil dan postingan kita.
• Berhati-hati dengan tidak membagikan informasi probadi saat menggunakan koneksi publik karena rawan peretasan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI