Medan, Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan serta Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Medan laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan.
Tiga Ranperda yang diharmonisasi yakni Ranperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Ranperda tentang Kepemudaan. Pelaksanaan rapat harmonisasi ini sebagai tindak lanjut atas surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor 100.3.2/10610 tanggal 20 Juli 2023 perihal Harmonisasi Ranperda.
Dalam pembentukan peraturan di daerah, Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara memiliki peran untuk memfasilitasi pembentukan peraturan di daerah melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagai upaya meningkatkan kerja sama dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah, Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara bersama dengan Pemerintahan Daerah telah melakukan koordinasi yang dimuat dalam nota kesepahaman dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, berupa penyusunan Naskah Akademik, Harmonisasi, Penyusunan rancangan produk hukum daerah. Salah satunya nota kesepahaman Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan DPRD Kota Medan pada tahun 2021.
“Selain itu, Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara telah melakukan berbagai koordinasi lainnya terkait peraturan perundang-undangan sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas antara Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan DPRD dan Pemerintah Daerah.” kata Bintang Napitupulu Kepala Bidang Hukum di ruang Saharjo kantor wilayah saat pelaksanaan Rapat Harmonisasi (Kamis,31/8/23)
Sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memuat bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara telah bekerjasama dengan DPRD Daerah Kota Medan melalui Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah dilibatkan dalam penyusunan produk hukum daerah, khususnya untuk pengharmonisasian. “Kami memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan karena telah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk diharmonisasi di Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Sinergitas yang telah terjalin selama ini diharapkan dapat dipertahankan agar tetap berjalan dengan baik.” tutupnya. (Humas/FM)