Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi memimpin jalannya Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (22/02/2022).
Sidang dengan agenda Pemeriksaan terhadap 10 orang Notaris ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Membuka Sidang, Kakanwil menyampaikan kepada Majelis bahwa dalam sidang ini sekaligus memberikan pembinaan kepada Notaris.
“Sidang Majelis Kehormatan bukan hanya memeriksa notaris yang dimintakan permohonan kepolisian dan kejaksaan atas pemeriksaan notaris atas dugaan tindak pidana, tapi juga sebagai sarana pembinaan untuk menjaga kualitas notaris sebagai pejabat negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, ujar Imam.
Pada sidang tersebut terdapat 5 orang notaris yang berhalangan hadir dan 1 Notaris yang tidak dapat diperiksa karena sakit. Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota MKNW Sumut lainnya yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dari unsur birokrasi. Dan turut hadir secara daring Ferry Limbong dan Henry Sinaga dari unsur notaris serta Prof. Budiman Ginting dari unsur akademisi.