Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Maroloan J. Baringbing didampingi Ketua dan Anggota Pokja Unit Pemberantasan Pungli, Selasa (08/11/2016) melakukan Operasai Saber Pungli ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan. Operasi ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya praktek pungli oleh oknum petugas Lapas/Rutan dalam memberikan layanan kepada masyarakat pengunjung Tahanan dan Narapidana. Menurut Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, Lembaga Pemasyarakatan menjadi salah satu lembaga yang menjadi sorotan karena disinyalir rawan praktek pungli hasil temuan Ombudsman R.I., disusul Imigrasi, tilang (Kepolisian), dan pembuatan SIM (Kepolisian). “Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli, dengan melihat secara langsung proses pelayanan petugas di lapangan, apakah telah memenuhi Standar Operasional Prosedur atau tidak”, tegas Kakanwil.
Saat operasi berlangsung, Kepala Kantor Wilayah yang didampingi Ketua dan Anggota Unit Pemberantasan Pungli bergerak untuk melihat dari dekat setiap layanan publik, mulai dari loket nomor antrian, loket registrasi pengunjung hingga tanya jawab kepada beberapa masyarakat yang sedang mengunjungi tahanan dan Narapidana di Lapas/Rutan. "Yang kami pantau sistem dan layanan berjalan cukup baik, sejumlah warga juga mengaku tidak ada pungutan dari petugas Lapas/Rutan, jika masih ada oknum petugas yang melakukan pungli, kami harap masyarakat bisa segera melaporkan," ujar Kakanwil disela-sela kunjungannya. Kepala Kantor Wilayah telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan pungli. Tak hanya itu, pihaknya siap untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang kedapatan melakukan praktek pungli. "Sesuai arahan Menteri, kalau ada petugas dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang terbukti melakukan pungli maka konsekwensinya akan kita kenakan sanksi berupa administratif hingga pemecataan bila perlu," tandasnya. (Humas Kanwil).