Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

BERANTAS PUNGLI, KAKANWIL DAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA GELAR OPERASI SABER PUNGLI KE LAPAS KELAS I MEDAN, RUTAN KELAS I MEDAN, DAN LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA MEDAN

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Maroloan J. Baringbing didampingi Ketua dan Anggota Pokja Unit Pemberantasan Pungli, Selasa (08/11/2016) melakukan Operasai Saber Pungli ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan. Operasi ini dilakukan guna memastikan ada tidaknya praktek pungli oleh oknum petugas Lapas/Rutan dalam memberikan layanan kepada masyarakat pengunjung Tahanan dan Narapidana. Menurut Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, Lembaga Pemasyarakatan menjadi salah satu lembaga yang menjadi sorotan karena disinyalir rawan praktek pungli hasil temuan Ombudsman R.I., disusul Imigrasi, tilang (Kepolisian), dan pembuatan SIM (Kepolisian). “Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli, dengan melihat secara langsung proses pelayanan petugas di lapangan, apakah telah memenuhi Standar Operasional Prosedur atau tidak”, tegas Kakanwil.

Saat operasi berlangsung, Kepala Kantor Wilayah yang didampingi Ketua dan Anggota Unit Pemberantasan Pungli bergerak untuk melihat dari dekat setiap layanan publik, mulai dari loket nomor antrian, loket registrasi pengunjung hingga tanya jawab kepada beberapa masyarakat yang sedang mengunjungi tahanan dan Narapidana di Lapas/Rutan. "Yang kami pantau sistem dan layanan berjalan cukup baik, sejumlah warga juga mengaku tidak ada pungutan dari petugas Lapas/Rutan, jika masih ada oknum petugas yang melakukan pungli, kami harap masyarakat bisa segera melaporkan," ujar Kakanwil disela-sela kunjungannya. Kepala Kantor Wilayah telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan pungli. Tak hanya itu, pihaknya siap untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang kedapatan melakukan praktek pungli. "Sesuai arahan Menteri, kalau ada petugas dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang terbukti melakukan pungli maka konsekwensinya akan kita kenakan sanksi berupa administratif hingga pemecataan bila perlu," tandasnya. (Humas Kanwil).

IMG 1204

IMG 1264

IMG 1285

IMG 1292

IMG 1304

 

20161108 142458

20161108 143501

20161108 144001

20161108 144217

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI