Medan - Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tidak main-main dalam melakukan pemberantasan pungli di jajarannya. Hal ini terlihat, dengan adanya Operasi Intelijen yang digelar pada hari Selasa (08/11/2016) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang Sapu Bersih Pungli yang diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016, bertujuan untuk memastikan ada tidaknya pungli di jajaran Kantor Wilayah Sumatera Utara. Sebelum melakukan Operasi, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) terlebih dulu menggelar rapat tertutup di Aula Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah untuk membahas tentang strategi, tindakan, serta upaya yang dilakukan saat operasi berlangsung. Rapat ini dipimpin oleh Ketua I dan Ketua II Unit Pemberantasan Pungli Kantor Wilayah, serta dihadiri Ketua dan Anggota Tim Pokja Unit Pencegahan. Setelah rapat berakhir, Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kantor Wilayah, yang dipimpin Ketua II Unit Pemberantasan Pungli/Kepala Divisi Keimigrasian, Yudi Kurniadi bersama anggota Tim Pokja Unit Pencegahan, segera turun ke lokasi menggelar Operasi Intelijen Saber Pungli. Disaat operasi tengah berjalan, Kepala Divisi Keimigrasian/Ketua II UPP, Yudi Kurniadi menyaksikan secara langsung proses pelayanan publik serta menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat pemohon dengan melakukan tanya jawab kepada salah seorang pemohon tentang biaya apa saja yang harus dikeluarkan oleh pemohon saat mengajukan permohonan pengurusan Paspor. Mendengar pertanyaan tersebut, pemohon mengatakan, "pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sudah baik, tidak ada punglinya, saya bayar sesuai dengan yang tertera di papan pengumuman," ujar pemohon yang sedang mengurus paspor ke Penang. Selanjutnya Ketua II bersama Anggota Tim Pokja Unit Pencegahan UPP Kantor Wilayah meninjau proses pembuatan foto pemohon dan wawancara serta berpesan kepada petugas agar lebih teliti dalam mengisi data pemohon, “pastikan identitas KTP dan Akta Kelahiran jangan sampai berbeda, jangan sampai paspor menjadi masalah saat di luar negeri”, ujarnya.(Humas Kanwil)