Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri undangan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam kegiatan penyampaian usulan kebutuhan widyaiswara. Kegiatan yang diikuti secara virtual dari ruang Saharjo ini sebagai pelaksanaan pasal 18 dan 21 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan arahan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya Rinto Gunawan Sitorus Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Balai Diklat saat ini membutuhkan tenaga Widyaiswara dalam mendukung penyelenggaraan pengembangan kompetensi pegawai. “Saat ini Balai Diklat memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengisi jabatan fungsional widyaiswara. Sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019 ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jika ada pegawai yang berkeinginan untuk menjadi widyaiswara dapat segera mengusulkan ke Biro SDM Sekjen dengan tembusan ke Balai Diklat Kepulauan Riau.” terang Rinto saat membuka kegiatan secara virtual (Kamis,21/3/24)
Rinto juga menjelaskan bahwa daftar inventaris masalah terkait penyelenggaraan pelatihan sedang dibahas oleh Balai Diklat Kepulauan Riau beserta seluruh pihak terkait demi mewujudkan kemenkumham corporate university. (Humas/FM)