BINJAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, MA. Siburian dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov MT Harahap melaksanakan kegiatan Audensi dengan Walikota Binjai, Muhammad Idaham, Senin (02/03).
Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk program perlindungan kekayaan intelektual komunal, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis.
Saat audiensi berlangsung, Walikota Binjai Muhammad Idaham dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah jajaran Pemerintah Kota Binjai menyambut baik serta sangat mendukung program ini. Sebagai tindaklanjutnya, Idaham langsung memerintahkan para Kepala SKPD yang membidangi tentang masing - masing potensi kekayaan intelektual kumunal ini untuk segera menyiapkan data dukung yang diperlukan dalam rangka pendaftaran kekayaan intelektual komunal dari Kota Binjai dan terkhusus indikasi geografis Rambutan Binjai dan Jambu Air karena hal ini dapat meningkatkan perekonomian rakyat Kota Binjai.
Perlu diketahui, Kota Binjai sangat terkenal dengan buah Rambutan dan Jambu Air nya serta memiliki keunggulan baik dari bentuk maupun citarasa yang sangat unggul. Hal ini diakibatkan karena faktor alam geografis Kota Binjai.