P. SIANTAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov MT Harahap melaksanakan kegiatan program pendampingan penyelesaian permohonan Kekayaan Intelektual ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Senin (02/03).
Setelah dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov MT Harahap melaksanakan kegiatan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Polres Kota Pematang Siantar. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pemetaan wilayah potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual guna pemberian perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov MT Harahap melaksanakan kegiatan pengamatan wilayah potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Mall Ramayana Kota Pematang Siantar.