Medan – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai kewajiban untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakat. Demi mengatasi permasalahan HAM tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (KUSUMA) Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dan Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing menghadiri secara virtual Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan HAM yang diselenggarakan Direktorat Jenderal HAM, Kamis (15/07/2021).
“Peraturan ini demi penanganan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Saya rasa kantor wilayah memiliki gaya sendiri dalam penyelesaian pelanggaran HAM ini. Misalnya, dengan duduk bersama para saksi hingga masalah tersebut dapat langsung diselesaikan,” ucap Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga.
Timbul menilai peran Kantor Wilayah dalam mengatasi permasalah HAM dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di daerah masing-masing. Namun diharapkan, setiap Kantor Wilayah menyampaikan masukannya agar pelaksanaan Permenkumham ini semakin baik kedepannya.
Turut bergabung dalam kegiatan ini secara virtual Direktorat Pelayanan Komunakasi Masyarakat, Sekretariat Direktorat Jenderal HAM dan seluruh Kantor Wilayah di Indonesia Bagian Barat. (HUMAS/sowat)