Medan, 11 April 2017 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hermawan Yunianto) secara resmi membuka kegiatan Assessment Center Pejabat Struktural Eselon IV dan V di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertempat di Aula Pengayoman Lantai 5 Kantor Wilayah. Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah Tim penyelenggara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia serta para peserta Assessment Center Pejabat Struktural Eselon IV dan V di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melandaskan diri pada prinsip memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Lebih lanjut dalam Pasal 21 dinyatakan dengan tegas bahwa hak Aparatur Sipil Negara adalah memperoleh pengembangan kompetensi. Kegiatan Assessment Center bagi Pejabat Struktur Eselon IV dan V yang dilaksanakan adalah dalam rangka mendukung peserta dalam mengembangkan kompetensi manajerial dan meningkatkan kemampuan diri agar memiliki kinerja optimal dalam melaksanakan tugas sesuai jabatannya masing-masing sekaligus membiasakan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam mingikuti berbagai model penilaian kompetensi.
Lebih lanjut, tujuan diadakan Assessment Center ini adalah untuk pemetaan profil kompetensi para Pejabat Struktural Eselon IV dan V di lingkungan kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Standar kompetensi Manajerial, yang hasilnya dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan pengembangan kompetensi pegawai yang bersangkutan yang akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Humas)