Medan, 07 November 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Apel Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Pemimpin Apel yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Joseph) membacakan Janji Unit Pemberantasan Pungli dan diikuti oleh seluruh anggota Unit Pemberantasan Pungli serta Penyematan Tanda Pengenal Unit Pemberantasan Pungli oleh Pembina Apel kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum (M Yunus Affan), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Joseph) dan Kepala Divisi Imigrasi (Yudi Kurniadi). Kepala Kantor Wilayah (Maroloan J.Baringbing) selaku Pembina Apel pada kesempatan ini menyampaikan Amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk meningkatkan Efektifitas Pemberantasan Pungli. Presiden telah mengeluarkan PERPRES No.87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang juga menjadi payung hukum pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pengukuhan SATGAS SABER PUNGLI telah dilaksanakan efektif mulai bergerak menjalankan tugasnya dan menjadi sebuah momen penting karena pemberantasan pungli merupakan salah satu uaya strategis bagi kementerian Hukum dan HAM dalam rangka meningkatkan percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian pungli yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan (publik trust) masyarakat terhadap Kementerian Hukum dan HAM. (Humas)