(Medan, 07 Oktober 2016) Setelah acara Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah (Maroloan J. Baringbing) mengumpulkan kembali para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Ruang Rapat lt. 1 Kantor Wilayah. Maroloan mengatakan dengan tegas kembali mengingatkan agar jangan lagi ada yang mencoba-coba melakukan pungutan liar (pungli) di UPT manapun. Presiden, sebagaimana yang disampaikan beliau, menegaskan akan mengejar dan mencari sekecil apapun uang yang dipungli oleh petugas pemerintah. Jika ada bawahan yang tertangkap karena pungli maka atasannya ikut bertanggungjawab karena gagal dalam pengawasan dan siap untuk demosi. (Humas Kanwil)