Medan - Tim Komisi III DPR RI yang diketuai Trimedya Panjaitan dan dihadiri Anggota Tim berjumlah 14 orang, Selasa (01/11/2016) melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016 - 2017 bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang dilaksanakan di Aula Lt. 3 Gedung Kejaksaan Tinggi Jalan Abdul Haris Nasution Medan. Kunjungan kerja ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun dan mencari masukan berupa bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan tugas-tugas di Kejaksaan Tinggi dalam upaya melakukan proses penegakan hukum, serta kendala-kendala yang dihadapi di lapangan maupun permasalahan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, serta capaian-capaian yang akan diwujudkan pada tahun anggaran 2016. Kunjungan Kerja ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua Tim serta pengenalan seluruh Angota Tim Komisi III DPR RI terdiri dari Bambang Soesatyo, Mulfahri Harahap, Junimart Girsang, Masinton Pasaribu, Ruhut Sitompul, Muslim Ayub, M. Nasir Djamil, Eddy Kusuma Wijaya, Hasrul Azwar, Adies Kadir, Ahmad Hi M. Ali, Taufiqulhadi, Abdul Kadir Karding, M. Toha. Pada kesempatan ini, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta jajaran secara bergantian memaparkan data dan informasi mengenai keadaan masing-masing institusi terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi serta solusi atas permasalahan dimaksud, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari anggota Komisi III DPR-RI. Kepala Kantor Wilayah, Maroloan J. Baringbing dalam paparannya menyampaikan tentang realisasi anggaran T.A. 2016, kendala yang dihadapi berupa pencabutan tanda bintang APBNP baru turun awal Agustus dan penggunaan PNBP harus menunggu Maksimum Pencairan (MP) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan, serta sisa hasil pelelangan tidak bisa digunakan tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Kantor Wilayah telah mengambil langkah-langkah dalam mencari solusi demi terciptanya supremasi hukum di Provinsi Sumatera Utara, dengan melakukan percepatan pelelangan dengan membentuk Pokja-pokja dalam proses pelelangan dan segera melakukan revisi sisa pelelangan. Kepala Kantor Wilayah dalam paparannya juga menyampaikan tentang Program yang menjadi skala prioritas, berupa harmonisasi Peraturan Daerah, penanganan Warga Binaan secara profesional bebas dari Hand Phone, pungutan liar dan Narkoba, mengembangkan sistem Sumber Daya Manusia yang transparan dan profesional, pemantapan metode pengembangan dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM melalui peningkatan kemampuan dan profesionalisme tenaga penyuluh, peningkatan kualitas pelayanan hukum dan bantuan hukum, rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia, pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing, serta penyusunan database Kepegawaian. Saat rapat dengar pendapat berlangsung, Tim Komisi III DPR RI mempertanyakan tentang Over Kapasitas sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan serta upaya yang telah dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Maroloan J. Baringbing memberikan beberapa tanggapan dengan menyampaikan bahwa sebagian besar bangunan UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/Cabang Rutan) di Sumatera Utara yang dibangun telah mengalami perbaikan, namun dibandingkan dengan kapasitas yang ada 8.819 orang, dan jumlah penghuni di Lapas/Rutan bulan Oktober 2016 sebanyak 24.312 orang, mengalami over kapasitas 276 %. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah melakukan upaya dengan mengajukan anggaran untuk membangun UPT yang baru atau dengan mengajukan rehabilitasi pada bangunan yang sudah ada bertujuan untuk menambah kapasitas hunian, melaksanakan peningkatan program percepatan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, melaksanakan pemerataan isi hunian Lapas/Rutan melalui program pemindahan Narapidana dalam satu maupun antar wilayah. (Humas Kanwil).