Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

AKSELERASI SATU DATA INDONESIA MELALUI SADA KUMHAM SERTA PEMANFAATAN DASHBOARD EXECUTIVE

25 Agustus 2020 1

Medan, Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.TI.06.03 Tahun 2019 tentang Integrasi Data dan Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta arahan strategis Menteri Hukum dan HAM tentang rencana mewujudkan Satu Data Kumham menuju Satu Data Indonesia, maka Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan akselerasi Satu Data Indonesia melalui SADA Kumham (Satu Data Kumham) dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi melalui Dashboard Executive sebagai single source of truth di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan akselerasi ini di ikuti juga oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sutrisno yang di dampingi  Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto serta seluruh staf humas secara virtual meeting bertempat di Aula Lt.1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Selasa, 25 Agustus 2020)

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Fajar B.Lase hadir juga dalam kegiatan ini dan di buka dengan laporan dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Hermansyah Siregar dengan penjelasan tahapan integrasi data di unit utama yang dilanjutkan dengan pemaparan tentang Dashboard Executive yang menampilkan data - data dari unit utama Kementerian Hukum dan HAM. "Ada 5 tahap yang perlu kita lakukan seperti Inventarisasi data, Pembangunan infrastruktur integrasi data, Pengolahan data, Penataan Dashboard, serta Pembatasan Hak akses data. Dan saat ini kita sudah berada pada tahap ke 4". Ujar Hermansyah.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto yang menjelaskan terkait integrasi data ini merupakan cita - cita Kemenkumham guna mewujudkan e – government dan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Bambang pun menekankan bahwa data yang telah terintegrasi ini dapat digunakan pimpinan untuk mengambil keputusan. "Terkadang persoalan dalam integrasi data kerap menjadi hambatan, tetapi dengan adanya  infrastruktur yang sudah terbangun kita berharap masalah akan data, bukan menjadi halangan lagi. Harapannya dengan satu data ini yang bisa di akses oleh pimpinan bisa di jadikan pandangan dan pedoman bagi pimpinan dalam mengambil keputusan dan semoga aplikasi data ini akan bisa di manfaatkan dengan baik oleh setiap penggunanya" tutur Bambang.

Bambang juga memberi penjelasan terkait rekomendasi dari BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan, diperlukannya integrasi data di seluruh unit utama yang kemudian data dapat tersebut dapat dimanfaatkan oleh setiap penggunanya. "Hal tersebut menjadi target kita untuk dapat memanfaatkan data dengan baik." ungkap Bambang.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala dan laporan dari masing - masing unit pusat terkait perkembangan dari integrasi data. (Humas/FM)

25 Agustus 2020 2

25 Agustus 2020 3

25 Agustus 2020 4

25 Agustus 2020 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI