Pematangsiantar - Kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau entitas atas hasil kreasi, inovasi, dan ekspresi intelektual mereka. Hak ini mencakup berbagai bentuk seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, yang semuanya bertujuan untuk melindungi karya dan ide-ide orisinal dari penggunaan atau penggandaan tanpa izin. (Kamis, 18 Juli 2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan Agenda Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) di SMKN 1 Pematangsiantar.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem ini bertujuan untuk memperkenalkan sejak dini apa itu Kekayaan Intelektual serta pentingnya kekayaan intelektual kepada para pelajar. Dalam sambutannya, Alex menyatakan bahwa pemahaman tentang kekayaan intelektual sangat penting di era digital saat ini. "para pelajar sebagai generasi penerus perlu memahami apa itu Kekayaan Intelektual serta bagaimana cara melindungi karya-karya serta menghargai hak cipta orang lain, perlu disadari Kekayaan Intelektual tidak melulu berbicara masalah nilai ekonomis yang melekat serta memiliki manfaat bagi pemiliknya tetapi juga menitik beratkan pada perlindungan terhadap pemilik hak itu sendiri," tutur Alex.
Kalau adik-adik mengikuti pemberitaan belum lama ini ada pelajar dari Papua yang tergabung dalam Shine of Black diundang ke Istana Negara karena lagu ciptaannya viral. Ini merupakan contoh nyata bahwa pelajar sekalipun dapat memperoleh kemanfaatan dari Kekayaan Intelektual, tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, para pelajar diberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai jenis Kekayaan Intelektual dan prosedur pendaftarannya. Desniar Damanik dan Yan Putra Jalo selaku Ruki yang menjadi narasumber pada kegiatan ini juga memberikan contoh-contoh Kekayaan Itelektual yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Antusiasme para pelajar terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Mereka sangat tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang Kekayaan Intelektual.
Turut hadir Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bambang Suhendra, Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Pematangsiantar Hotmauli Sitorus dan perwakilan Staf Bidang Pelayanan Hukum. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama panitia dan para peserta kegiatan.