Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ajarkan KI Sejak Dini, Ruki Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi SMKN 1 Pematangsiantar

Corukisi

Pematangsiantar - Kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau entitas atas hasil kreasi, inovasi, dan ekspresi intelektual mereka. Hak ini mencakup berbagai bentuk seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, yang semuanya bertujuan untuk melindungi karya dan ide-ide orisinal dari penggunaan atau penggandaan tanpa izin. (Kamis, 18 Juli 2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan Agenda Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) di SMKN 1 Pematangsiantar.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem ini bertujuan untuk memperkenalkan sejak dini apa itu Kekayaan Intelektual serta pentingnya kekayaan intelektual kepada para pelajar. Dalam sambutannya, Alex menyatakan bahwa pemahaman tentang kekayaan intelektual sangat penting di era digital saat ini. "para pelajar sebagai generasi penerus perlu memahami apa itu Kekayaan Intelektual serta bagaimana cara melindungi karya-karya serta menghargai hak cipta orang lain, perlu disadari Kekayaan Intelektual tidak melulu berbicara masalah nilai ekonomis yang melekat serta memiliki manfaat bagi pemiliknya tetapi juga menitik beratkan pada perlindungan terhadap pemilik hak itu sendiri," tutur Alex.

Kalau adik-adik mengikuti pemberitaan belum lama ini ada pelajar dari Papua yang tergabung dalam Shine of Black diundang ke Istana Negara karena lagu ciptaannya viral. Ini merupakan contoh nyata bahwa pelajar sekalipun dapat memperoleh kemanfaatan dari Kekayaan Intelektual, tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, para pelajar diberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai jenis Kekayaan Intelektual dan prosedur pendaftarannya. Desniar Damanik dan Yan Putra Jalo selaku Ruki yang menjadi narasumber pada kegiatan ini juga memberikan contoh-contoh Kekayaan Itelektual yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Antusiasme para pelajar terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Mereka sangat tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang Kekayaan Intelektual.

Turut hadir Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bambang Suhendra, Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Pematangsiantar Hotmauli Sitorus dan perwakilan Staf Bidang Pelayanan Hukum. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama panitia dan para peserta kegiatan.

 

Corukisi0

Corukisi2

 

Corukisi3

Corukisi4

Corukisi5

Corukisi6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI