Medan (25/12) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2013 kepada Narapidana beragama Kristen penghuni LAPAS/RUTAN di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Narapidana berjumlah 1.555 memperoleh Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2013 dari jumlah penghuni beragama Kristen berjumlah 3.612 yang terdiri dari Remisi Khusus Sebagian berjumlah 1.530 dan Remisi Khusus Bebas berjumlah 25. Perolehan remisi tersebut dirinci untuk Narapidana dewasa dan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Medan berjumlah 199 dan untuk Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Medan berjumlah 88.
Hari Natal yang kita kenal sebagai hari kebesaran umat Kristen, secara prinsip mengajarkan kepada umat manusia nilai-nilai kesederhanaan, perbaikan, perhatian, terhadap kaum lemah, dan cinta kasih sesama umat sehingga relevan dengan pemberian Remisi Khusus Hari Natal, dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari seiring dengan perkembangan zaman terutama kaitannya dengan nilai moralitas yang kian merosot dan dapat berdampak kepada timbulnya tingkah laku yang menjurus kepada kriminalitas.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia setiap tahunnya telah menerapkan kebijakan sehubungan dengan perayaan hari besar keagamaan agama Kristen terhadap Narapidana dan Anak Pidana beragama Kristen dengan memberikan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan dalam upaya reintegrasi sosial. Pemberian pengurangan masa menjalani pidana (remisi) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pada kesempatan pemberian remisi ini juga disampaikan melalui sambutan Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2013 antara lain pemerintah telah memulai pada program Justice for All memprioritaskan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dan diversi, over kapasitas di LAPAS/RUTAN menimbulkan kerawanan adanya pungutan liar, jumlah petugas yang masih terbatas berdampak kepada tidak optimalnya sistem keamanan di LAPAS, dipesankan agar jajaran pemasyarakatan agar tetap bekerja dengan profesional dengan menjadikan LAPAS/RUTAN tetap dalam kekondusifan, aman, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada umumnya. (Humas)