Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

ACARA PELANTIKAN PEJABAT PPNS, NOTARIS, DAN NOTARIS PENGGANTI DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan (23/12) Para Pejabat PPNS, Notaris, dan Notaris Pengganti yang bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Pejabat PPNS berjumlah 22 Orang, Notaris berjumlah 13 Orang, dan Notaris Pengganti berjumlah 3 Orang.
Peraturan perundang-undangan terkait dengan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menyatakan a) Pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik yaitu Pejabat PNS tertentu bersama-sama dengan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia seperti terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, b) Pengertian Penyidik PNS dan kewenangannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, c) Peraturan Menteri yang mengatur beberapa hal baru salah satunya yang berkaitan dengan pendelegasian kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau janji Penyidik PNS yang berada di wilayahnya sebagaimana telah diundangkan sejak tanggal 4 Maret 2011 dalam Permenkumham RI Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan d) Penyidik Kepolisian Negara RI memberi petunjuk kepada Penyidik PNS dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan dan dalam hal penghentian penyidikan PPNS harus memberitahukan kepada Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (3) KUHAP.
Keberadaan PPNS dengan tujuan untuk mewujudkan tegaknya hukum yang berkeadilan sehingga nantinya akan bermuara kepada perbaikan sistem hukum secara menyeluruh, tujuan tersebut dapat dicapai dengan menjalankan tugas dan kewenangan PPNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, serta menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur Jabatan Notaris yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris a) dalam Pasal 4 disebutkan pelantikan wajib dilaksanakan sebelum Notaris menjalankan jabatannya sehingga dengan adanya pelantikan tersebut maka memberikan kepastian hukum terhadap akta yang akan dibuat oleh Notaris tersebut, b) dalam Pasal 7 disebutkan Notaris baru wajib menjalankan jabatannya dengan nyata dan Notaris Pengganti setelah pelantikan dapat berwenang untuk membuat akta, dan c) Pasal 66 ayat (1) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 karena “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, sehingga dengan adanya putusan MK ini maka untuk mengambil fotokopi Minuta akta dan memanggil Notaris tidak perlu persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah lagi. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI