Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

ACARA PELANTIKAN NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014

Medan (4/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Acara Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelaksanaan pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti yang dihadiri oleh Para Kepala Divisi dan Pejabat Struktural di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Notaris yang baru dilantik berjumlah 6 Orang dan Notaris Pengganti yang baru dilantik berjumlah 1 Orang.
Notaris yang baru dilantik. Notaris Pengganti yang baru dilantik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui sambutannya disampaikan bahwa sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 bahwa dengan pelantikan tersebut maka memberikan kepastian hukum terhadap akta yang akan dibuat oleh Notaris tersebut. Berlaku juga kepada Notaris Pengganti bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan maka Saudara berwenang untuk membuat akta seperti Notaris.
Salah satu hal yang penting dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 berkaitan dengan cuti Notaris sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 adalah bahwa Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti menyerahkan protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir. Serah terima ini harus dibuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 ditegaskan jika Notaris tidak menyampaikan berita acara kepada Majelis Pengawas Wilayah dapat dikenakan sanksi berupa : peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Lebih lanjut lagi mengenai Notaris Pengganti diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Notaris Pengganti yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan yaitu harus Warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum, dan telah bekerja sebagai Karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) Tahun berturut-turut.
Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi titik tolak bagi Notaris dan Notaris Pengganti yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dihimbau agar bertugas dengan hati-hati, dan menghindari perilaku menyimpang. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI