Medan- Momentum Hari Raya Trisuci Waisak tahun 2024 merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat beragama Buddha demikian halnya juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara merasakan hal yang sama, hanya saja warga binaan merayakannya dari balik tirai besi atau yang sering kita sebut jeruji besi. Hari ini sebanyak 389 orang Narapidana yang beragama Buddha yang tersebar di seluruh Lapas/Rutan Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mendapat Remisi Khusus (RK) hari kebesaran keagamaan yang dilaksanakan secara terpusat di Lapas Kelas I Medan, Kamis (23/05/2024).
Dalam Sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudy F Sianturi menyampaikan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana menjadi indikator Narapidana telah mampu mentaati peraturan yang sudah ditetapkan pada Lapas/Rutan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, pesan saya tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang serta bagi warga binaan yang mendapat remisi sekaligus langsung mendapat kebebasan, selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," tutur Rudy.
Diketahui sebanyak 389 Narapidana yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak dan 16 orang diantaranya langsung bebas, dengan rincian Pidana Umum sebanyak 239 orang yang terdiri dari remisi khusus I sebanyak 223 orang, remisi khusus II sebanyak 16 orang, kemudian PP 28 tahun 2006 sebanyak 3 orang dan PP 99 tahun 2012 sebanyak 147 orang.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara melalui pemberian reward kepada Narapidana di Lapas/Rutan/LPKA yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri menuju hal yang lebih baik lagi sehingga setelah selesai menjalani sisa hukumannya dapat di terima di kehidupan bermasyarakat pada umumnya," Jelas Rudy saat di mintai keterangan oleh Tim Humas.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI No. 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 tentang remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada WBP.
Turut hadir dalam pemberian remisi, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Kemenkumham Sumatera Utara, Soetopo Berutu, Plt Kepala Rutan Perempuan Medan, Tetty Ernawati Siahaan, Kalapas Kelas I Medan, Maju Siburian dan Pejabat Struktural Lapas I Medan.