Medan - Sebagai representatif Menteri Hukum dan HAM di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mempunyai salah satu fungsi yaitu pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mempunyai tugas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk mengimplementasikan tugas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan atas nama Budi S.P. Nababan dan Yandi Wijaya Silalahi sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor: PPE.2548.PP.04.03 Tahun 2021 tentang Pembagian Wilayah Kerja (Zonasi) Perancang Peraturan Perundang-undangan Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Tahun 2022 dan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor: W.2.PP.04.02-16323 telah melakukan kegiatan fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah di Kota Tanjung Balai tanggal 20 Juni 2022 yang disambut oleh Andy Kurniawan Pulungan selaku Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum sekaligus Analis Hukum Ahli Muda.
Dalam kegiatan tersebut, Budi S.P. Nababan menyebutkan maksud kedatangan mereka untuk memfasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah. Lebih lanjut Nababan menjelaskan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan daerah dan teknik penyusunan peraturan daerah, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Senada dengan hal tersebut, Yandi Wijaya Silalahi menyebutkan jika suatu rancangan peraturan daerah tidak dilakukan pengharmonisasian maka peraturan daerah yang dihasilkan akan tidak sinkron/harmonis, saling bertentangan dan juga tumpang tindih.
Menyikapi hal tersebut, Andy Kurniawan Pulungan menyebutkan hingga saat ini Pemerintah Kota Tanjung Balai telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah dan untuk tahun 2022 ini Pemerintah Kota Tanjung Balai telah mengirimkan surat permintaan untuk penyusunan beberapa naskah akademik serta telah memperoleh balasan surat tersebut, sedangkan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah disusun oleh perangkat daerah yang mengusulkan judul-judul rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah, dan hingga mendekati akhir semester I tahun ini pihak perangkat daerah belum ada menyerahkan rancangan peraturan daerah kepada bagian hukum, namun demikian Pulungan menyebutkan jika nantinya rancangan peraturan daerah telah diserahkan ke bagian hukum, rancangan peraturan daerah tersebut akan dimohonkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.