Medan, Tindak lanjut atas kick-off Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) yang telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Agustus 2022, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Pembekalan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI dalam Rangka Sosialisasi RKUHP.
Pembekalan ini perlu dilakukan agar seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik di tingkat Pusat dan Kantor Wilayah berperan serta dalam penyebarluasan informasi melalui
Sosialisasi RKUHP untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.
Mengingat pentingnya pembekalan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi beserta pegawai dari divisi Pelayanan Hukum dan HAM hadir secara virtual bertempat di ruang Saharjo kantor wilayah.(Kamis,01/09/22)
Diwaktu yang sama dengan tempat yang berbeda kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono mengikuti juga secara virtual.
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum atau yang akrab di sapa dengan Prof. Eddy dalam kesempatannya menjelaskan alasan mengapa KUHP yang berlaku saat ini perlu dilakukan pembaharuan. “Merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda (WVS NI) sudah berlaku sejak tahun 1918 atau kurang lebih hampir 104 tahun dan telah direvisi secara parsial” kata Edward di aula BPHN Jakarta
“KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas atau pasal 1 ayat 1 KUHP yang memiliki kecenderungan menghukum atau punitive dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan” lanjutnya
Adapun 14 pasal krusial yang masuk dalam RKUHP yaitu :
- Living Law dalam RUU KUHP (Pasal 2 & 601 RKUHP)
- Pidana Mati Dalam RUU KUHP (Pasal 67 & 100 RUU KUHP)
- Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP (Pasal 218 RKUHP)
- Tindak Pidana Menyatakan Diri Memiliki Kekuatan Gaib Untuk Mencelakakan Orang (Pasal 252 RKUHP)
- Penghapusan Pasal Tentang Dokter/Dokter Gigi Yang Menjalankan Pekerjaan Tanpa Izin
- Membiarkan Unggas Yang Merusak Kebun/Tanah Yang Telah Ditaburi Benih (Pasal 277 RKUHP)
- Tindak Pidana Gangguan & Penyesatan Proses Peradilan (Contempt Of Court) (Pasal 280 RKUHP)
- Penghapusan Tindak Pidana Advokat Curang
- Tindak Pidana Terhadap Agama (Penodaan Agama) (Pasal 302 RUU KUHP)
- Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Dalam Rkuhp (Pasal 340 Ayat (1) RKUHP)
- Tindak Pidana Mempertunjukan Alat Pencegah Kehamilan Kepada Anak Dalam RKUHP (Pasal 412 RKUHP)
- Penggelandangan Sebagai Tindak Pidana Dalam RKUHP (Pasal 429 RKUHP)
- Aborsi Dalam RUU KUHP (Pasal 467 RUU KUHP)
- Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 415), Kohabitasi (Pasal 416) & Perkosaan Dalam Perkawinan (Pasal 477)
Pasca sosialisasi & diskusi publik di 12 kota besar di Indonesia, Pemerintah melakukan sejumlah reformulasi pasal, menghapus 2 pasal kontroversial (pasal advokat curang & dokter tanpa izin), serta memberikan tambahan penjelasan dari RKUHP sesuai masukan dari elemen masyarakat dan lembaga terkait.
RKUHP sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, serta direncanakan akan diselesaikan pemahasannya pada masa sidang DPR RI tahun 2022, dengan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara pararel dan menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation)
Apabila sudah disahkan, maka RKUHP baru mulai akan berlaku efektif 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (Pasal 632 RKUHP) sebagai masa transisi dari KUHP lama. (Humas/FM)