Pangururan - Kepala Bidang HAM (Ave Maria Sihombing) beserta Kepala Subbidang, Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Bram Gun Saulus Lumban Gaol) dan jajaran melaksanakan Verifikasi Data Lapangan Hasil Survei Online Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan tanggal 10-12 Juni 2021.
Kehadiran Tim disambut dengan baik oleh Ka.UPT Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan (Herry Simatupang) beserta seluruh jajaran. Adapun maksud dari kehadiran Tim Monev IPK-IKM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara adalah untuk mengetahui proses berjalannya survey IPK-IKM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan serta untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi UPT dalam pelaksanaan survey Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).
Seluruh data yang diperlukan telah dirangkum oleh Tim dan akan dipergunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Evaluasi IPK-IKM Triwulan II dan Penyusunan Model Intervensi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya terhadap 13 (tiga belas) indikator dalam survey. Laporan yang telah tersusun nantinya akan disampaikan masing-masing kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk dapat dilaksanakan peningkatan lebih lanjut.