Medan, Dengan dilaksanakannya kegiatan penelitian pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun Anggaran 2020 yang berjudul “Urgensi Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum” Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili oleh Bidang Hukum memenuhi undangan rapat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penyempurnaan hasil penelitian serta penyusunan rekomendasi kebijakan dengan memberikan saran dan masukan, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bertempat di ruang kerja Kepala Bagian Umum Lt.2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Senin,24 Agustus 2020). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Undang-undang ini sebagai bentuk pemberian jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, yang disahkan dalam undang-undang yang mengatur bantuan hukum.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Zulfa, Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman Republik Indonesia) dan Dio Ashar Wicaksana (Direktur Indonesia Judicial Research Society) dengan moderator Sujatmiko Soediro dan dihadiri secara virtual oleh Instansi Kumham dan stake holder lainnya dari Pemerintah Daerah maupun Lembaga Bantuan Hukum.
Kepala BALITBANG Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyatakan harapan atas kegiatan ini, bahwa nantinya bisa dihasilkan rekomendasi yang memadai dan menjawab berbagai persoalan bantuan hukum yang terjadi di Indonesia. “Saya berharap melalui kegiatan ini dapat di peroleh saran dan masukan yang akan disusun sebagai rekomendasi kebijakan yang memadai serta menjawab berbagai persoalan bantuan hukum yang terjadi di Indonesia yang nantinya akan di jadikan sebagai laporan akhir penelitian ini” ungkap Puguh. (Humas/FM)