Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Urgensi Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

24 Agustus 2020 1

Medan, Dengan dilaksanakannya kegiatan penelitian pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun Anggaran 2020 yang berjudul “Urgensi Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum” Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili oleh Bidang Hukum memenuhi undangan rapat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penyempurnaan hasil penelitian serta penyusunan rekomendasi kebijakan dengan memberikan saran dan masukan, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bertempat di ruang kerja Kepala Bagian Umum Lt.2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Senin,24 Agustus 2020). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Undang-undang ini sebagai bentuk pemberian jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara yang mencakup perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, yang disahkan dalam undang-undang yang mengatur bantuan hukum.

Kegiatan ini mengundang narasumber dari pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Zulfa, Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman Republik Indonesia) dan Dio Ashar Wicaksana (Direktur Indonesia Judicial Research Society) dengan moderator Sujatmiko Soediro dan dihadiri secara virtual oleh Instansi Kumham dan stake holder lainnya dari Pemerintah Daerah maupun Lembaga Bantuan Hukum.

Kepala BALITBANG Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyatakan harapan atas kegiatan ini, bahwa nantinya bisa dihasilkan rekomendasi yang memadai dan menjawab berbagai persoalan bantuan hukum yang terjadi di Indonesia. “Saya berharap melalui kegiatan ini dapat di peroleh saran dan masukan yang akan disusun sebagai rekomendasi kebijakan yang memadai serta menjawab berbagai persoalan bantuan hukum yang terjadi di Indonesia yang nantinya akan di jadikan sebagai laporan akhir penelitian ini” ungkap Puguh. (Humas/FM)

24 Agustus 2020 2

24 Agustus 2020 3

24 Agustus 2020 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI