LABUHAN BILIK - Melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi memberikan sertifikat Pencatatan Hak Cipta Kamar Khusus Tidak Merokok dan Maskot SiElang kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna selanjutnya Kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan menyerahkannya kepada Kalapas Kelas III Labuhan Bilik, Dian Artanto via zoom, yang berpusat di ruang Saharjo Kanwil, Senin 12 Juli 2021.
Terbentuknya Kamar Khusus Tidak Merokok merupakan salah satu Inovasi dan Solusi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya di Lapas Labuhan Bilik, dimana banyak WBP yang ingin berhenti merokok dan menjalani pidana agar lebih sehat lagi dan kamar ini nantinya akan menjadi kamar percontohan bagi WBP lainnya bahwa, selain tanpa asap rokok, bersih, tidak ada HP, narkoba dan akan menjadi penyuluh sebaya (PE) bagi WBP lainnya tentang bahaya merokok dan bahaya narkoba.
Diharapkan WBP yang masuk dalam Kamar Khusus Tidak Merokok bisa menjadi virus yang meyebarkan bahwa “lebih sehat tanpa merokok dan narkoba”. Dengan adanya Kamar Khusus Tidak Merokok diharapkan dapat mengurangi polusi/ udara kamar yang kurang sehat, WBP berhenti merokok dan narkoba, sekaligus sebagai sarana rehabilitasi narkoba, tutup Dian Artanto.
MASKOT LAPAS KELAS III LABUHAN BILIK
Inovasi untuk mengenalkan dan membuat identitas Lapas Labuhan Bilik ke publik sangat diperlukan. Untuk itu, Lapas Labuhan Bilik membuat Maskot. Adapun Maskot Lapas Labuhan Bilik adalah SiELANG. Lapas Labuhan Bilik dekat dengan sebuah tempat yang bernama Tanjung Sarang Elang yang merupakan suatu Tanjung tempat bersarangnya Burung Elang.
Filosofi SiElang (Tak Takut Akan Ketinggian dan Berkawan dengan Badai). Elang yang tak takut akan ketinggian dimaknai sebagai Lapas Labuhan Bilik tidak merasa takut untuk selalu memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik. Tidak pernah lelah untuk berusaha mencapai hal-hal yang lebih baik dari sebelumnya.