Medan – Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 72, bertempat di lapangan upacara Lapas Klas I Medan, Kamis (17/8/2017) Gubernur Sumatera Utara, H.T. Erry Nuradi bertindak selaku Irup pada Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang dihadiri Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah diantaranya Kepala Divisi Administrasi Imam Jauhari, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hermawan Yunianto, Kepala Divisi Keimigrasian, Sutrisno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ardiansyah, Kalapas Klas I Medan, Asep Syarifudin serta para Ka. UPT dan Pejabat Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Utara. Pemberian remisi terhadap Narapidana dan Anak Pidana bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar Narapidana dapat segera bebas.
Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan. Selain iitu juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub culture tempat pelaksanaan pidana serta dapat menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana dan perampasan kemerdekaan. "Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi yang dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," ujar Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Sumatera Utara. Gubernur berharap kepada Narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaiknya. "Bagi seluruh narapidana yang memperoleh remisi, saya ucapkan selamat, bagi yang bebas, saya harap untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujar Gubernur disela-sela sambutannya.
Turut hadir pada kegiatan ini unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara, diantaranya Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Paulus Waterpaw, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nurhajizah Marpaung, Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Wagirin Arman, Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen. Pol. Agus Andrianto, Anggota DPD RI, Parlindungan Purba, Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen. Pol. Andi Loedianto, Plt. Sekda Provsu Ibnu S. Hutomo dan para kepala SKPD Pemprovsu. Diakhir acara, Gubernur Sumatera Utara, H.T. Erry menyerahkan bantuan berupa peralatan Drum Band dan Wireless dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Lapas Klas I Medan, kemudian disusul penyerahan bantuan dari PTP Nusantara III (Persero) berupa Engine, Sepeda Motor Sekend, Komputer Desain Grafis, Printer DTG A-3, Baktor LPG, Gerobak Sampah, Kursi Nikel dan Kursi Pangkas kepada Lapas Klas I Medan. (Humas Kanwil).