Medan, 21 Agustus 2017 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan pemindahan 184 tahanan perempuan dari Rutan Perempuan Kelas IIA Medan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. Pemindahan Tahanan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Liberti Sitinjak) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Imam Jauhari) dan disaksikan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan (Omo Suratmo), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan (Herlin Candrawati) dan Kepala Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan (Endang). Berdasarkan Surat Nomor W2.UM.0206-5366 Tentang Pemindahan Tahanan, Kepala Kantor Wilayah memerintahkan kepada Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan agar memindahkan semua tahanan yang selama ini menempati Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan dengan seluruh pejabat dan pegawainya mengingat Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan masih memungkinkan sebagian ruangan untuk ditempati Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, serta menindaklanjuti perintah lisan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada tanggal 07 Agustus 2017 tentang keadaan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan yang mengalami Over Credit karena masih tercampurnya tahanan perempuan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan. (Humas)