Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Acara Sosialisasi Terkait Penguatan Kelembagaan Majelis Pengawas Notaris di Sumatera Utara yang bertempat di Aula Grand Aston City Hall Medan, Senin (29/07). Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede dan sambutan serta sekaligus dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal HAM RI selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Mualimin Abdi.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat Umum, sehingga dalam profesi tersebut diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Mengingat akta Notaris sebagai akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, maka Notaris harus bertindak hati-hati dalam melakukan pembuatan akta otentik tersebut, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadiv. Yankum juga menyampaikan dalam melaksanakan Jabatannya, Notaris perlu mendapat pengawasan dan pembinaan, Pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris. Pengawasan dan pembinaan dibutuhkan notaris agar dalam melaksanakan jabatannya selalu sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari kewenanganya dan dapat terhindar dari penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan yang diberikan. Pengawasan tersebut semakin diperlukan mengingat semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap profesi notaris dalam melegalisasi berbagai perjanjian perjanjian penting. Sehingga notaris harus mampu memberikan pelayanan yang baik atau profesional. Karena ketika notaris tidak mampu memberikan pelayanan profesional termasuk upaya terus belajar dan update peraturan-peraturan baru khususnya dalam bidang perekonomian maka akan terdapat banyak pihak yang dirugikan sebagai akibat hukum dari kesalahaan atau kelalaiannya tersebut.
Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Terkait Penguatan Kelembagaan Majelis Pengawas Provinsi Sumatera Utara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara untuk TA 2019 adalah yakni Memberi informasi dan menyampaikan isu-isu aktual terkait dengan pengawasan Notaris, Melakukan koordinasi diantara para peserta yang berasal dari lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris dan Tersampaikannya informasi mengenai peraturan dan isu-isu aktual lainnya terkait dengan Kenotariatan
Kadiv Yankum berharap dengan adanya Kegiatan ini para peserta dapat lebih meningkatkan pemahaman di kalangan Majelis Pengawas Notaris terhadap segala hal yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan Notaris, selanjutnya juga diharapkan mampu membangun sinergisitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap Notaris.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan agenda diskusi dan pemaparan materi oleh 3 (tiga) orang narasumber yakni Direktur Jenderal HAM RI selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Mualimin Abdi, Notaris, Suprayitno dan Penyidik POLRI, Didik Miroharjo.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Flora Nainggolan, Operator Kanwil, Pegawai Kanwil, para anggota Majelis Pengawas Notaris (Daerah dan Wilayah), Majelis Kehormatan Notaris dan Tim Investigasi Notaris. Acara diakhiri dengan sesi diskusi bersama atau tanya-jawab serta foto bersama. (Humas)