Pematangsiantar - Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum, Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan mengambil tema “Membangun Budaya Kreatif untuk Memajukan Ekonomi Bersama dengan Kekayaan Intelektual” resmi ditutup oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, yang bertempat di Hotel Sibayak International Berastagi. (29/02/24)
Mengawali sambutannya Yulius menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh narasumber dan moderator kegiatan yang telah mengisi kegiatan ini, begitu juga kepada seluruh peserta yang telah hadir sampai saat ini. Yulius berharap kerjasama antara Kantor Wilayah dan seluruh peserta yang hadir tetap dapat berlanjut dan tidak berhenti sampai disini, tetap peserta juga dapat berperan sebagai penyambung atau penerus informasi ke yang lain.
Mengenai kontribusi Kemenkumham terhadap KIK, Yulius menyampaikan bahwa Kemenkumham memiliki sebuah program unggulan di wilayah khusus kepada guru yaitu Guru Kekayaan Intelektual (Ruki). Yulius berharap kedepannya terjalin kerjasama yang lebih baik dengan Dinas Pendidikan agar di setiap sekolah memiliki Guru Kekayaan Intelektual.
“Guna KIK ialah untuk menjaga kedaulatan bangsa, KIK sebagai jati diri dan identitas bangsa jangan sampai di klaim oleh pihak lain”, ingat Yulius menutup sambutannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy dan jajaran Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut. Kegiatan ini telah berlangsung selama 3 hari mulai dari 26 hingga 28 Februari 2024 dengan peserta dari Unsur Dinas Pemerintah Provinsi/Kota terkait, Unsur Akademisi, Pelaku Seni, Maestro dan Pemuka Adat.